“Permohonan pengujian UU dapat juga dilakukan secara online acces to juctice bagi pencari keadilan, persyaratan pengajuan permohonan secara online (Kelengkapannya-red) sama dengan permohonan secara offline,” jelasnya.
Dirinya mencontohkan, dalam persidangan perkara PPU, terlebih dulu dilakukan pemeriksaan pendahuluan sesuai pasal 39 UU MK. Dimana, sebelum memeriksa pokok perkara, MK mengadakan pemeriksaan kelengkapan dana kejelasan materi permohonan yang dilakukan dlam sidang panel oleh 3 orang hakim konstitusi.
“Karena bukan sebuha sengketa kepentingan, maka menjadi sebuah kewajiban bagi panel untuk memberi nasehat kepada pemohon untuk melengkapi atu memperbaiki dalam jangka waktu paling lambat 14. Setelah sidang pendahuluan, pemohon diberi kesempatan selama 14 hari untuk melakukan perbaikan sebagaimana nasehat atau saran dari hakim panel,” ujarnya.
Sementara terkait putisan MK, Julianer menambahkan, MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, karena putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.





Tinggalkan Balasan