Pembahasan RUU Pertambangan
Dalam agenda lain, rapat paripurna juga membahas pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diusulkan menjadi inisiatif DPR RI.
Anggota Baleg DPR RI Longki Djanggola menekankan bahwa pembaruan regulasi ini penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sektor pertambangan yang berkembang. Menurut Longki, perubahan ini juga bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Selain itu, DPR juga menerima dua surat dari Presiden RI mengenai pencalonan duta besar dan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas perubahan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan berbagai agenda strategis tersebut, DPR RI menegaskan komitmennya dalam menangani isu-isu nasional yang krusial dan memiliki dampak besar bagi masyarakat.
Tinggalkan Balasan