Sementara itu, kepada Fraksi Partai Golkar, Wakil Wali Kota mengungkapkan bahwa dalam penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Pemerintah Kota Palu telah melibatkan berbagai pihak terkait yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jaringan utilitas di Kota Palu.
Dengan demikian, keterlibatan masyarakat dalam proses ini dapat terpenuhi secara optimal.
Dalam tanggapannya terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Liliana mengapresiasi saran dan masukan terkait Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, masukan ini akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Palu dalam menyusun ketentuan yang lebih spesifik mengenai ketahanan pangan daerah.
Selain itu, apresiasi juga disampaikan kepada Fraksi Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, serta Fraksi Amanat Solidaritas atas dukungan mereka terhadap pembahasan ketiga Raperda tersebut.
Adapun terkait pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Liliana menjelaskan bahwa dalam batang tubuh Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum telah diatur kriteria dan persyaratan bagi organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palu dalam memberikan layanan bantuan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan