Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 7 Maret 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Palu ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Rico A. T. Djanggola, S.Kom., M.Buss.
Ketiga Raperda yang disetujui adalah:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,
- Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,
- Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, dalam tanggapannya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada rapat tingkat berikutnya.
Liliana menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Partai Gerindra yang telah memberikan pandangan positif terhadap tiga Raperda tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum telah diatur ketentuan terkait kriteria penerima bantuan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini bertujuan agar bantuan hukum dapat diberikan secara maksimal dan tepat sasaran kepada masyarakat miskin serta kelompok rentan.
Sementara itu, kepada Fraksi Partai Golkar, Wakil Wali Kota mengungkapkan bahwa dalam penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Pemerintah Kota Palu telah melibatkan berbagai pihak terkait yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jaringan utilitas di Kota Palu.
Dengan demikian, keterlibatan masyarakat dalam proses ini dapat terpenuhi secara optimal.
Dalam tanggapannya terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Liliana mengapresiasi saran dan masukan terkait Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, masukan ini akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Palu dalam menyusun ketentuan yang lebih spesifik mengenai ketahanan pangan daerah.
Selain itu, apresiasi juga disampaikan kepada Fraksi Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, serta Fraksi Amanat Solidaritas atas dukungan mereka terhadap pembahasan ketiga Raperda tersebut.
Adapun terkait pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Liliana menjelaskan bahwa dalam batang tubuh Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum telah diatur kriteria dan persyaratan bagi organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palu dalam memberikan layanan bantuan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan