Sementara itu, Pansus II, yang beranggotakan 9 orang, akan membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat 2 Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, anggota Pansus terdiri dari anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi,” ujar Rico. Pada Jumat, (7/3)
Halaman
Tinggalkan Balasan