Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Palu. Ketiga Raperda tersebut mencakup:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,
- Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,
- Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. T. Djanggola, S.Kom., M.Buss., menjelaskan bahwa pembentukan dua Pansus ini sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Palu.
Pansus I, yang beranggotakan 10 orang, akan membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Pansus II, yang beranggotakan 9 orang, akan membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat 2 Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, anggota Pansus terdiri dari anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi,” ujar Rico. Pada Jumat, (7/3)
Tinggalkan Balasan