Palu, Sultengekspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, yang juga anggota komisi A, Ulfa mengatakan, sesuai arahan dari sekretaris Komisi A, untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) masyarakat harus menyurat ke DPRD sehingga keinginan itu bisa dilaksanakan.

“Dari DPRD melalui Pak Haikal masyarakat yang kemarin itu di sarankan untuk menyurat ke DPRD Pak,” ujarnya melalui via WA, Kamis (11/9).

Sementara itu, sekretaris Komisi A DPRD Kota Palu, Moh. Haekal Ishak, yang di hubungi media ini melalui pesan via WA mengatakan akan menanyakan ke Ketua komisi.

“Saya tanyakan dulu ke ketua ya,” katanya.

Haekal menambahkan, pihak komisi A telah menjadwalkan pekan depan.

“Sudah kita jadwalkan antara tanggal 16-19,” jelasnya.

Sebelumnya, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tinatapura yang beralamat di jalan Raden Saleh, Kota Palu, diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap pasiennya, dengan meminta bayaran saat dilakukan uji laboratorium.

Sementara biaya untuk uji laboratorium telah ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS.

Dugaan Pungli tersebut di buktikan dengan banyaknya kwitansi yang di peroleh media ini melalui salah satu sumber yang mempertanyakan terkait praktek Pungli di RSIA tersebut.

Bahkan permintaan untuk dilakukan RDP dengan DPRD Kota Palu, Direktur RS Tinatapura tidak pernah menangapi, dengan alasan selalu berada di luar kota.

Bahkan saat media ini melakukan konfirmasi langsung belum lama ini, pihak RSIA Tinatapura mengatakan kalau Direktur tidak berada di tempat, karena masih melakukan kunjungan luar kota.

Bukan hanya Direktur yang tidak mau menemui media ini, tapi manajemen RSIA Tinatapura juga ikut ikutan tidak mau memberikan klarifikasi terkait dugaan Pungli tersebut.