
Selain menyita rumah mewah AH kata Laode, tim penyidik Kejati Sulteng yang saat ini masih berada di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (11/12) akan kembali melakukan penyitaan sebidang tanah milik AH yang berlokasi di Kota Maros, dengan luas kurang lebih 1 hektar.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng, telah melakukan penyitaan terhadap aset milik AH di Kabupaten Morut, berupa 3 unit mobil mewah, 6 unit sepeda motor berbagai merk, puluhan sertifikat tanah, uang tunai, rekening bank dan 3 unit eksavator.
Diketahui, AH merupakan mantan Kades Tamainusi periode 2021-2025 yang diduga terlibat kasus hukum, sehingga masa jabatannya tidak diperpanjang karena tersandung dugaan korupsi CSR selama memjabat.





Tinggalkan Balasan