Palu, Sultengekspres.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, terus melakukan pendalaman penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Rabu (10/12) melakukan penyitaan aset milik AH yang berada di Kota Makassar, Sulsel, berupa rumah mewah senilai Rp 1,2 miliar dan tanah kosong yang berlokasi di Kota Maros, kurang lebih satu hektar, yang di belinya selama menjabat sebagai Kades Tamainusi.
Penyitaan aset milik AH di Maros, Sulsel di benarkan Kajati Sulteng, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH, MH, yang di hubungi via WA.
“Iya, ada asset berupa rumah di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar milik AH (Mantan Kades Tamainusi) yang disita penyidik terkait perkara CSR Tamainusi, berdasarkan kuitansi pembelian, rumah tersebut seharga 1,2 Miliar,” jelas Laode, Rabu (10/12).

Selain menyita rumah mewah AH kata Laode, tim penyidik Kejati Sulteng yang saat ini masih berada di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (11/12) akan kembali melakukan penyitaan sebidang tanah milik AH yang berlokasi di Kota Maros, dengan luas kurang lebih 1 hektar.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng, telah melakukan penyitaan terhadap aset milik AH di Kabupaten Morut, berupa 3 unit mobil mewah, 6 unit sepeda motor berbagai merk, puluhan sertifikat tanah, uang tunai, rekening bank dan 3 unit eksavator.
Diketahui, AH merupakan mantan Kades Tamainusi periode 2021-2025 yang diduga terlibat kasus hukum, sehingga masa jabatannya tidak diperpanjang karena tersandung dugaan korupsi CSR selama memjabat.





Tinggalkan Balasan