Dalam aspek pertambangan, Anwar Hafid menegaskan pentingnya penerapan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) di seluruh wilayah operasi tambang di Sulawesi Tengah. Ia secara khusus menyoroti masalah penambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini menjadi perhatian publik.
Untuk merespons hal ini, Pemprov Sulteng akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan dan Lingkungan Hidup, yang bertugas menangani penyelesaian konflik tambang dan isu lingkungan hidup secara langsung dan terukur.
“PETI ini harus diselesaikan dengan pendekatan hukum yang tegas, tetapi juga dengan memberi jalan keluar yang adil. Kita dorong pola kemitraan antara penambang rakyat dengan Koperasi Merah Putih sebagai alternatif solusi legal yang tetap berpihak pada rakyat,” tegas Anwar.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi model legalisasi penambangan rakyat yang inklusif, aman, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian lokal.
Gubernur juga memberikan sejumlah instruksi strategis kepada Dinas ESDM, di antaranya :
- Menyusun pedoman penyelesaian kasus PETI secara sistematis dan operasional
- Memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Inspektur Tambang, BPN/ATR, dan instansi pengelola tata ruang
- Menjaga sinergi antarperangkat daerah agar program ESDM terintegrasi dengan kebijakan pembangunan lainnya
“Tidak boleh ada instansi yang bekerja sendiri. Semua harus berjalan serempak, karena pembangunan yang berkelanjutan hanya akan tercapai dengan kerja sama semua pihak,” ujar Anwar.
Rapat koordinasi ini menandai keseriusan Pemprov Sulteng dalam membenahi tata kelola sektor energi dan pertambangan. Dengan dukungan program prioritas seperti “BERANI Menyala”, pembentukan Satgas, serta penguatan sinergi lintas lembaga, Pemprov Sulteng optimis mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menjaga lingkungan, dan memperkuat posisi Sulawesi Tengah sebagai wilayah strategis di bidang energi dan sumber daya mineral.
Tinggalkan Balasan