“Kami puas dengan putusan hakim karena sudah berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” ujarnya, Kamis (6/3).
Sidang praperadilan ini bermula sejak 25 Februari 2025, dengan Polda Sulteng diwakili oleh Bidkum Polda Sulteng.
Keputusan ini menjadi preseden penting dalam aspek penegakan hukum, terutama dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan pihak kepolisian.
Dengan putusan ini, Hj. Lena Lamohama mendapatkan kembali hak hukumnya, sementara Polda Sulteng harus menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
Halaman
Tinggalkan Balasan