Andi Juniman Konggoasa menegaskan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, dalam hal penahanan, hakim menyoroti bahwa prosedur yang dilakukan Polda Sulteng tidak memenuhi standar Hak Asasi Manusia (HAM). Pemohon CDW ditahan dalam ruangan berukuran 2 x 2 meter selama 5 hari sejak ditangkap pada 3 Januari 2024, tanpa adanya penjaminan tempat beristirahat yang layak.

Hakim juga menyoroti bahwa pemanggilan kembali untuk proses wawancara atau pemeriksaan harus dilakukan jika diperlukan lebih banyak waktu. Tindakan Polda Sulteng yang memeriksa pemohon sebagai tersangka pada 9 Januari tanpa didampingi penasihat hukum dianggap tidak sah.

Dengan demikian, putusan Hakim Tunggal Andi Juniman Konggoasa menjadi pijakan penting dalam menegakkan keadilan dan menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dalam proses hukum di Indonesia. Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan pengakuan terhadap hak-hak individu dalam penegakan hukum. (yyn)