Palu, Sultengekspres.com – Hakim Tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa mengambil keputusan yang memengaruhi perkara gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon CDW terhadap Polda Sulteng terkait penahanannya.

Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pemohon CDW. Pada Selasa, (20/02/2024).

Putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan penangkapan, termasuk perpanjangan penangkapan, yang dilakukan oleh Polda Sulteng tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim Andi Juniman Konggoasa juga memerintahkan agar Pemohon CDW segera dibebaskan dari tahanan.

Dalam penjelasannya, Hakim Andi Juniman Konggoasa menyoroti bahwa Polda Sulteng melakukan penangkapan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan kepada pemohon sebagai tersangka, sebagaimana disampaikan oleh saksi V dan M. Ikbal dalam persidangan.

Selain itu, surat pemberitahuan perintah penangkapan kepada keluarga pemohon juga tidak diberikan dalam waktu yang ditentukan, yaitu 1 x 24 jam setelah penangkapan.