Rusman menyayangkan sikap Ditressiber Polda Sulteng yang terkesan memaksa kasus tersebut dengan menetapkan SL sebagai tersangka.
Sementara kata Rusman, yang menjadi korban dalam kasus tersebut adalah SL, sedangkan AGM sebagai pelaku yang telah melakukan eksploitasi seksual terhadap SL, mencampakkan begitu saja, tanpa kejelasan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Seharusnya Ditressiber Polda Sulteng, tidak memaksa kasus ini dengan menetapkan SL sebagai tersangka. Yang menjadi korban dalam kasus ini, adalah SL, kenapa dia harus ditersangkakan, atau hanya karena Cath WA ke AGM,” tandasnya.
Menurut Rusman, kliennya telah melaporkan AGM ke Polda Sulteng di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun sampai saat ini, masih menunggu perkembangan.
Sementara dalam surat penetapan tersebut, penyidik Ditressiber Polda Sulteng mengatakan, penetapan tersangka terhadap SL berdasarkan penyidik dan telah memiliki dua alat bukti, serta laporan hasil gelar perkara.
SL dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lam)





Tinggalkan Balasan