Palu, Sultengekspres.com – Seorang wanita berinisial SL, merupakan korban Tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang berujung pada eksploitasi seksual dan kriminalisasi yang diduga dilakukan oknum dosen di UIN Datokarama Palu, di jadikan tersangka oleh Ditressiber Polda Sulteng, karena dilaporkan oleh oknum Dosen tersebut, atas dugaan pengancaman melelui pesan WA.

Penetapan tersangka SL bedasarkan surat Ketetapan nomor 5. Tap/01/I/ RES.2.5/2026/Ditressiber Polda Sulteng.

Terkait penetapan tersangka terhadap SL, kuasa hukumnya Rusman Rusli. SH. MH mengatakan, kliennya telah di kriminalisasi oleh oknum Dosen UIN Datokarama Palu berinisial AGM menggunakan power laporan polisi.

Menurut Rusman, Deputi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, chat via WA tersebut menjadi petaka bagi SL, karena AGM melaporkan SL ke Ditressiber Polda Sulteng, dengan tuduhan pengancaman.

Padahal kata Rusman, SL pada saat itu mengalami guncangan psikologis dan trauma berat karena mengetahui ternyata AGM masih memiliki istri, AGM yang seharusnya bertanggung jawab secara moral justru menghindar dan melakukan pemutusan komunikasi sepihak (memblokir wa korban SL).

Dalam kondisi tekanan psikologis dan rasa ketidakadilan yang mendalam lanjut Rusman, SL mengirimkan pesan emosional melalui via WA kepada AGM dengan kata “Biar kau blokir sy sekalian di wa juga tidak ada masalah, sangat sy persilahkan, dengan senang hati, tapi kau tidak akan lepas dari tanganku, akan sy pastikan kau hancur”, pesan itulah digunakan AGM untuk melaporkan SL dengan dugaan pengancaman.

“Bukan minta maaf kepada SL dan keluarganya karena telah berbohong soal status pernikahannya dan janji menikahi SL tapi AGM malahan hanya melaporkan klien kami ke Ditressiber Polda Sulteng, karena Cath WA yang di kirim ke AGM, hanya karena klien kami memintanya untuk minta maaf ke keluarga SL,” kata Rusman kepada media ini, Rabu (27/1) di kantor LBH Sulteng.

Rusman menyayangkan sikap Ditressiber Polda Sulteng yang terkesan memaksa kasus tersebut dengan menetapkan SL sebagai tersangka.

Sementara kata Rusman, yang menjadi korban dalam kasus tersebut adalah SL, sedangkan AGM sebagai pelaku yang telah melakukan eksploitasi seksual terhadap SL, mencampakkan begitu saja, tanpa kejelasan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Seharusnya Ditressiber Polda Sulteng, tidak memaksa kasus ini dengan menetapkan SL sebagai tersangka. Yang menjadi korban dalam kasus ini, adalah SL, kenapa dia harus ditersangkakan, atau hanya karena Cath WA ke AGM,” tandasnya.

Menurut Rusman, kliennya telah melaporkan AGM ke Polda Sulteng di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun sampai saat ini, masih menunggu perkembangan.

Sementara dalam surat penetapan tersebut, penyidik Ditressiber Polda Sulteng mengatakan, penetapan tersangka terhadap SL berdasarkan penyidik dan telah memiliki dua alat bukti, serta laporan hasil gelar perkara.

SL dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lam)