La Ode menjelaskan berbagai kategori tindak pidana korupsi, di antaranya, kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan, hingga gratifikasi.

Laode Abd. Sofian menekankan pentingnya nilai-nilai dasar integritas sebagai benteng moral untuk mencegah korupsi, dengan memperkenalkan 9 nilai integritas yang harus dipegang teguh, yakni Jujur, Berani, Adil, Sederhana, Tanggung Jawab, Peduli, Mandiri, Disiplin, dan Kerja Keras. Nilai-nilai tersebut, katanya, menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif.

Sedangkan pada sesi tanya jawab, para mahasiswa aktif menyampaikan pertanyaan kritis seputar isu-isu hukum aktual dan penerapan nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari, mencerminkan kepedulian dan semangat mereka terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Kegiatan yang dimoderatori Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Sulteng, Firdaus M. Zein, S.H., M.H, tersebut, diakhiri dengan pesan moral agar generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, terus menumbuhkan kesadaran kritis dan komitmen terhadap nilai-nilai integritas.