Kata La Ode, permainan yang di maksud yakni, berawal dari permainan game yang digiring kearah bermain judi online.

“Disitulah kontrol orang tua yang paling mengambil peran dalam penggunaan sarana yang lebih disiplin,” pungkasnya.

Sedangkan terkait Restorasi Justice (RJ), La Ode mengatakan, dalam penanganan perkara tidak selamanya harus berakhir di pengadilan dan pelaku dapat diberi hukuman.

Tapi kata dia, penanganan perkara dapat diselesaikan dengan cara RJ, yakni bisa diselesaikan dengan jalan saling memberi maaf antara pelaku dan korban.

Dimana kata dia, antara pelaku dan korban saling menyadari sehingga dapat memberikan maaf kepada pelaku, dan pelaku berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama.

“Pelaku bisa lebih menyadari apa yang dilakukannya, dan korban apa yang dialami kemudian tidak menjadi konsumsi publik yang lebih luas,” jelasnya.

Ditambahkannya, antara pelaku dan korban bisa saling memberi maaf, sehingga bisa kembali ke keadaan perdamaian,” katanya. ( lam)