Palu, Sultengekspres.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) sepanjang tahun 2025, berhasil menyelamatkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp 27,4 miliar.
Penyelamatan keuangan negara tersebut terungkap saat Kejati Sulteng, melalui Tindak Pidana Khusus, menggelar Coffe Morning, Senin (8/12) di lantai 6 gedung kantor Kejati Sulteng, bersama sejumlah wartawan.
Komitmen Kejati Sulteng dalam memberantas tindak pidana korupsi tersebut, melalui berbagai tindakan penyelidikan, penyidikan, dan optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara.
Capaian Kinerja Kejati Sulteng tahun 2025 tesebut, melalui penegakan hukum secara progresif dengan hasil, Penyelidikan sebanyak 21 kasus.Penyidikan 11 kasus, dan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara : Rp 27.400.000.000.
Capaian tersebut, merupakan instruksi Jaksa Agung yang lebih mengutamakan penindakan yang berorientasi pada asset recovery dan penegakan hukum berkeadilan, dan lebih fokus pada sektor-sektor strategis di wilayah Sulteng.
Angka tersebut melebihi target berbasis anggaran (5 perkara) dan target Jaksa Agung (10 perkara).
Untuk itu, dalam menindaklanjuti arahan Jaksa Agung dan Jampidsus, Kejati Sulteng memprioritaskan penanganan perkara yang melibatkan “Big Fish” dengan menangani perkara yang melibatkan Kepala Daerah dan Kepala Dinas.





Tinggalkan Balasan