
Kata dia, penggeledahan dilakukan terkait dengan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
“Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana berupa puluhan sertifikat atas nama AH, 3 unit excavator, 1 unit mobil mitsubishi pajero sport, 1 unit mobil mitsubishi triton double cabin, 1 unit mobil mitsubishi triton single cabin,1 unit mobil mercy, 6 unit sepeda motor, uang tunai 50.550.000, dan surat-surat lainnya,” ungkapnya
Sementara itu, seluruh barang bukti yang diamankan oleh penyidik Kejati Sulteng, sebagian langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk proses lebih lanjut.





Tinggalkan Balasan