Palu, Sultengekspres.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melalui Tindak Pidana Khusus, menyita Barang Bukti (Babuk) saat melakukan penggeledahan Kantor dan rumah mantan Kepala desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, kabupaten Morowali Utara.

Kajati Sulteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Salahuddin. SH. MH, kepada wartawan, Selasa (25/11) mengatakan, barang sitaan terbit merupakan hasil dari dana CSR dua perusahaan yang dikelola secara pribadi oleh oknum Kades Pamainusi, Morut.

“Yang kita sudah periksa dua perusahaan dan yang terbaca dari dua perusahaan itu ada Rp. 9 miliar,” ungkapnya.

Salahuddin mengatakan, barang sitaan tersebut merupakan hasil dari penyidik Kejati Sulteng melakukan penggeledahan Kantor Desa Tamainusi dan Rumah Mantan Kades Tamainusi

“Barang yang kasi sita ini merupakan hasil saat penyidik Pidana Khusus Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi dan rumah mantan Kedes Tamainusi periode 2021-205 berinisial AH,” ujarnya.

Kata dia, penggeledahan dilakukan terkait dengan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

“Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana berupa puluhan sertifikat atas nama AH, 3 unit excavator, 1 unit mobil mitsubishi pajero sport, 1 unit mobil mitsubishi triton double cabin, 1 unit mobil mitsubishi triton single cabin,1 unit mobil mercy, 6 unit sepeda motor, uang tunai 50.550.000, dan surat-surat lainnya,” ungkapnya

Sementara itu, seluruh barang bukti yang diamankan oleh penyidik Kejati Sulteng, sebagian langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk proses lebih lanjut.