Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut, La Ode mengatakan, sebesar Rp 3,8 miliar.

“Pada ruas jalan Gioladengi, kerugian negara sesuai hasil audit Rp 9.11 juta lebih, kemudian pembuni-bronjong Rp. 1.641 lebih, dan jalan trans bimoli pantai Rp. 1.38 juta sekian,” sebutnya.

La Ode menambahkan, para tersangka dan sangkalan dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Tipikor.

La Ode menjelaskan, dalam kasus tersebut, para tersangka telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 836 juta lebih.

“Dalam perkara poros jalan Gioladengi telah ada pengembalian kerugian negara dari penyedia, Rp 50 juta, ada juga pengembalian Rp 136 juta, dan Rp 500 juta, kemudian ada pekerjaan pembuni Bronjong ada pengembalian Rp 150 juta ,” ujarnya.