Palu, Sultengekspres.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (20/11).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofya. SH. MH, kepada wartawan mengatakan, penyidik Tipikor, Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, telah menerapkan tiga tersangka dugaan Tipikor proyek ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.

“Ketiga tersangka itu adalah, inisial SA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian dua orang penyedia atau kontraktor yaitu inisial IS dan NM,” ujarnya.

La Ode mengatakan, IS dalam kasus dugaan Tipikor tersebut sebagai penyedia jasa pada pekerjaan proyek pembuni-bronjong Parimo, sementara NM sebagai penyedia jasa pada pekerjaan jalan trans bimoli pantai.

“Ketiga tersangka di tahan selama 20 hari. Untuk yang laki-laki di tahan di Rutan Kelas 2 Palu, dan perempuan ditahan di Lapas perempuan Palu di Sigi,” ungkapnya.

Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut, La Ode mengatakan, sebesar Rp 3,8 miliar.

“Pada ruas jalan Gioladengi, kerugian negara sesuai hasil audit Rp 9.11 juta lebih, kemudian pembuni-bronjong Rp. 1.641 lebih, dan jalan trans bimoli pantai Rp. 1.38 juta sekian,” sebutnya.

La Ode menambahkan, para tersangka dan sangkalan dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Tipikor.

La Ode menjelaskan, dalam kasus tersebut, para tersangka telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 836 juta lebih.

“Dalam perkara poros jalan Gioladengi telah ada pengembalian kerugian negara dari penyedia, Rp 50 juta, ada juga pengembalian Rp 136 juta, dan Rp 500 juta, kemudian ada pekerjaan pembuni Bronjong ada pengembalian Rp 150 juta ,” ujarnya.