Rusman mengatakan, SL merupakan korban tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang berujung pada eksploitasi seksual yang diduga dilakukan oknum dosen di UIN Datokarama Palu, berinisial AGM.
Kata dia, AGM seharusnya bertanggung jawab secara moral, bukan menghindar dan melakukan pemutusan komunikasi sepihak (memblokir kontak WA korban SL), yang berujung pelaporan ke Ditressiber Polda Sulteng.
Rusman menyayangkan sikap Ditressiber Polda Sulteng yang terkesan memaksakan kasus tersebut dengan menetapkan SL sebagai tersangka dan sikap diam Kapolda Sulteng yang tidak merespon aduan masyarakat.
“Kami telah melaporkan Polda Sulteng ke Menkum RI. Langkah ini kami ambil karena melihat kejanggalan dalam kasus ini. SL, sehingga korban eksploitasi seksual namun di tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum dirinya mengambil sikap tersebut, karena menilai dalam kasus tersebut, kliennya tidak bersalah, sehingga melaporkan Ditressiber Polda Sulteng ke Komisi 3 DPR RI dan Menkum RI sebagai upaya agar kasus korban yang di jadikan tersangka, mendapat perhatian dari pemerintah.
“Jadi, sebelumnya kami telah melaporkan Ditressiber Polda Sulteng ke Komisi III DPR-RI, dan sekarang laporan ke Menkum, sudah kami kirim,” ujarnya.
Rusman berharap laporannya tentang kasus SL mendapat tanggapan serius dari Menkum Dr. Supratman Adi Agtas. SH. MH, sehingga kliennya bisa di bebaskan.
“Seharusnya Ditressiber Polda Sulteng, tidak memaksakan kasus ini dengan menetapkan SL sebagai tersangka. Yang menjadi korban dalam kasus ini,





Tinggalkan Balasan