Palu, Sultengekspres.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, M. Irwan Datuiding, SH,MH, dengan tegas membantah adanya paksaan terhadap 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu terkait pengembalian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu, masing-masing sebesar Rp.53.000.000.

Menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang mengaitkan namanya dengan dugaan upaya pemaksaan terhadap sejumlah anggota legislatif melalui Sekretaris DPRD Kota Palu, Irwan menegaskan bahwa pengembalian atas temuan BPK RI tersebut adalah kewajiban yang harus dilakukan secara sukarela oleh pihak terkait.

“Saya tidak pernah melakukan paksaan, silahkan konfirmasi terhadap Sekwan DPRD Kota Palu,” ungkap Irwan kepada sultengeskpres.com.

Irwan juga menjelaskan bahwa pembayaran tersebut telah selesai dilakukan pada tanggal 2 Mei 2024, menyatakan bahwa klaim media tersebut tidak akurat.

“Bagaimana mungkin tiga hari sesudahnya, pada tanggal 5 Mei 2024, saya melakukan paksaan untuk membayar. Ini kan mustahil dan mengarah pada fitnah terhadap saya,” tegasnya.