Ketua DPRD Kota Palu, Armin Saputra, juga menyatakan bahwa tidak ada pemaksaan dari pihak Kejari Palu terkait pengembalian temuan BPK RI tersebut.
“Tidak ada paksaan dari Kejari Palu, masa sih sudah melanggar masih merasa dipaksa. Itu uang negara sudah sepantasnya dikembalikan ke kas negara,” ujar Armin.
Irwan mengekspresikan kekecewaannya terhadap pemberitaan yang dianggapnya dapat merusak kredibilitasnya sebagai Kajari Palu.
“Saya tidak tahu apa salah saya sehingga diberitakan dengan narasi yang menuduh sekalipun dibungkus dengan kata ‘dugaan’. Saya merasa ini adalah ujian kesabaran bagi saya. Namun, saya tetap akan meminta klarifikasi serta hak jawab terkait pemberitaan tersebut, mengingat hal ini menyangkut kredibilitas dan nama baik saya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan