“Sehingga berpengaruh pada pekerjaan di lapangan. Namun demikian yang sering terjadi adalah, keterlambatan pekerjaan di sebabkan oleh kelalaian dari pihak penyedia barang/jasa,” jelasnya.

Sebagai solusi, La Ode menjelaskan, penyelesaian keterlambatan pekerjaan dapat di tempuh dengan perpanjangan kontrak.

“Ada dua bentuk perpanjangan kontrak yaitu perpanjangan masa pelaksanaan dan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan,” ujarnya.

Kata La Ode, aturan perpanjangan kontrak tertuang dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa, Parlem LKPP dan PMK, sehingga perlu kajian yang mendalam untuk penerapannya.

Terkait pemutusan kontrak, La Ode menjabarkan, dalam Pepres nomor 54tahunn2010 pasal 93 ayat (1) yang berbunyi, PPK dapat memutuskan kontrak sepihak apabila, denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang/jasa sudah melampaui 5 persen dari nilai kontrak.