Kuasa hukum keluarga, Rogate Oktoberius Halawa, telah melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Rogate menyatakan bahwa hasil autopsi menjadi kunci penting dalam mengungkap kebenaran, terutama melihat indikasi kekerasan seperti darah di hidung dan mulut korban, luka memar di wajah dan tubuh, serta sayatan di bagian leher.
Selain itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, turut membantu proses pemulangan jenazah dari Jakarta ke Palu.
Bantuan sebesar Rp 25 juta juga telah disalurkan kepada keluarga untuk mempermudah proses pemakaman di Kabupaten Sigi.
Dengan dukungan pemerintah daerah dan rekan-rekan jurnalis, keluarga berharap hasil autopsi dapat segera diumumkan untuk menjawab teka-teki kematian Situr Wijaya.
Tinggalkan Balasan