“Penggeledahan ini terkait dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, bukan TPPU,” tegas Tessa.

Rita Widyasari, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain hukuman penjara, Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta atau menghadapi kurungan tambahan selama 6 bulan.