Jakarta, Sultengekspres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan melakukan penggeledahan di rumah politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (4/2/2025) ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Tim KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, jam tangan mewah, serta sebuah tas. Barang-barang tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan atas dugaan gratifikasi.

“Penggeledahan ini terkait dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, bukan TPPU,” tegas Tessa.

Rita Widyasari, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain hukuman penjara, Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta atau menghadapi kurungan tambahan selama 6 bulan.