Palu, Sultengekspres.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jumat (28/8/2026). Rapat dihadiri Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Novalina, unsur Forkopimda serta kepala perangkat daerah.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan, perubahan kebijakan anggaran tersebut harus diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.