“Kami akan persiapkan semua berkas yang terkait dugaan praktek yang melibatkan Notaris itu. Bersama korban kami akan mengawal pengaduan mereka ke Majelis Pengawas Notaris, Dewan Kehormatan Notaris dan aparat penegak hukum untuk mendapatkan keadilan,” imbuhnya.
Lanjut Abdul kadir menilai, perlakuan yang dialami oleh korban telah menimbulkan banyak kerugian, baik materil maupun imateril. Dengan adanya upaya yang akan dilakukan JAPRI menjadi warning agar tak ada lagi kasus seperti ini dialami oleh masyarakat.
“Prihatin sekali melihat korban yang mengalami kerugian banyak hal. JAPRI akan berdiri bersama mereka untuk mengadvokasi korban agar dikemudian hari tak ada lagi korban lainnya. Kami akan melakukan berbagai upaya agar hak korban dipenuhi oleh notaris tersebut,” pungkasnya
Bagi korban yang mengalami kerugian yang di timbulkan oleh Notaris Mohamad Fadli,SH.,MKn agar dapat melapor ke call center pengaduan yang dibuka oleh JAPRI ke nomor: 0813 3060 8896.
Tinggalkan Balasan