Palu, Sultengekspres.com – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan perkara : 60 K/TUN/2025 yang menyatakan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, terbukti melanggar hukum, sebagai tanggapan terhadap kasasi Bupati Banggai kepada Marsidin, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, yang diberhentikan tanpa ada surat peringatan.
Kuasa hukum Marsidin, Riswanto Lasdin. SH. MH, CLA, kepada wartawan, Rabu (16/4/2025) melalui rilisnya mengatakan, berdasarkan website MA, kasasi Bupati Banggai di tolak, melalui putusan yang diputus pada Rabu 19 Maret 2025.
Menurut Riswanto Lasdin, MA memutuskan bahwa pemberhentian Marsidin dari jabatannya oleh Bupati Banggai tidak sah.
“Pengadilan memerintahkan Bupati Banggai untuk mencabut Surat Keputusan yang memberhentikan Marsidin dan memulihkan kedudukannya, termasuk harkat dan martabatnya, ke posisi semula,” kata Riswanto.
Kata Riswanto, Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan Marsidin sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Banggai masih di anggap sah dan mengikat, serta menyatakan SK Bupati tentang pemberhentian Marsidin dari Kepala BPKAD Kabupaten Banggai tidak sah dan melanggar hukum.
“Putusan TUN MA tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, PT TUN Makassar yang juga memenangkan gugatan Marsidin” jelasnya.
PTUN Palu kata dia, dalam putusan dengan perkara nomor 109/G/2023/PTUN.PL diputus pada 3 April 2024, menyatakan bahwa keputusan Bupati Banggai melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.
“Dalam amar putusannya, menegaskan bahwa alasan digunakan Bupati Banggai untuk memberhentikan Marsidin tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius sehingga layak menjadi dasar pemberhentian,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia, keputusan pemecatan Marsudin dianggap tidak sah, dan Bupati Banggai diwajibkan untuk mencabutnya, karena Keputusan Pengangkatan Marsidin menjadi Kepala BPKAD masih tetap sah.
Sebagai ketua tim kuasa hukum, Riswanto Lasdin mengapresiasi keputusan tersebut, karena sejak awal dirinya yakin jika TUN MA akan memenangkan gugatan klien mereka, karena terdapat banyak pelanggaran hukum dalam proses dan substansi keputusan dikeluarkan oleh Bupati Banggai.
Sehingga kata dia, dengan adanya putusan kasasi tersebut yang menolak permohonan kasasi, Bupati Banggai wajib tunduk dan patuh pada putusan tersebut sehingga hak-hak hukum yang melekat pada kliennya dapat dilaksanakan.
“Marsidin diharapkan dapat kembali menduduki jabatannya semula atau mendapatkan posisi setara, sesuai dengan perintah pengadilan. Keputusan tersebut juga menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di bidang tata usaha negara,”ujarnya.
Tinggalkan Balasan