Sedangkan mekanisme penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD diatur dalam pasal 39, berbeda dengan dengan sanksi teguran lisan, tertulis, pemberhentian sebagai AKD yang diatur dalam pasal 38.
Di pasal 39, pemberhentian tetap anggota DPRD dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan BK DPRD Kabupaten/Kota atas pengaduan dari pempinan DPRD, masyarakat atau pemilih.
Disini keputusan BK DPRD terkait pemberhentian tetap anggota DPRD dilaporkan pada rapat paripurna, dimana paling lambat 7 hari sejak keputusan BK DPRD tersebut pimpinan DPRD dapat menyampaikan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan untuk pemberhentian paling lambat 30 hari setelah diterimanya keputusan dari BK DPRD.
Dan jika pimpinan parpol tidak memberikan keputusan pemberhentian anggotanya, maka pimpinan DPRD dapat meneruskan keputusan BK DPRD kepada gubernur melalui walikota paling lama 7, untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Sedangkan Gubenur dapat meresmikan pemberhentian paling lambat 14 hari sejak diterimanya keputusan BK DPRD atau keputusan pimpinan Parpol tentang pemberhentian anggotanya dari walikota.
Tinggalkan Balasan