Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Kamis (15/5/2025) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Utilitas yang di gelar ruang rapat utama gedung DPRD Kota Palu.

Raperda yang diusulkan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut di bahasa melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin ketua Pansus Alfian Caniago.

Ketua Pansus Raperda Utilitas Alvian Caniago kepada wartawan mengatakan, tujuan dibentuknya Raperda Utilitas tersebut agar pembangunan kota palu kedepan tidak lagi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi menggunakan jasa investor yang ingin menanamkan modal di Kota Palu. Hal ini dilakukan agar pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Alfian mengatakan, sasaran utama dari Raperda Utilitas tersebut yakni, untuk memperbaiki tatanan sistem pembangunan di Kota Palu.

“Jadi Raperda Utilitas ini sasaran utamanya adalah, kalau kita lihat dari segi estetika maka kita tidak mau lihat lagi kabel-kabel atau tiang-tiang Telkom itu, dibangun seenaknya,” ujarnya.

Kata Alfian, melalui Raperda tersebut, maka sistem pembangunan jaringan telekomunikasi di kota palu semakin membaik karena melalui jaringan bawa tanah.

“Kalaupun ada jaringan yang diatas (menggunakan sistem tiang) maka akan di tertibkan, karena kita tidak mau lihat lagi seperti itu, contoh seperti di pertigaan atau perempatan ada tiang-tiang sampai empat atau delapan maka dengan Perda ini nantinya kita tidak akan melihatnya pagi,” jelasnya.

Namun kata dia, setelah di benahi maka yang akan terlihat hanya satu tiang dan menjadi tiang bersama.

Artinya kata dia, tiang tersebut digunakan bersama oleh pengelola jaringan telekomunikasi yang ada di Kota Palu.

“Itu akan dibuat oleh investor yang akan melakukan pembangunan, ean kita juga pastikan bahwa, pembangunan Utilitas ini tidak menggunakan dana APBD sehingga tidak mengganggu penganggaran di proyek-proyek atau kegiatan-kegiatan lain,”jelasnya.