“Langkah awal mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diberikan untuk membentuk Undang-undang sebagai produk hukum daerah tertinggi, mempunyai peran penting dalam upaya pembangunan di daerah dan sebagai perintah dari ketentuan UU yang lebih tinggi,” ujarnya.
Rico berharap Badan Pembentukan Dareh (Bapemperda) sebagai pelengkapan dewan lebih memfokuskan pada teknis penulisan produk hukum daerah yang bersifat pada pengaturan tiga Raperda tersebut.
“Hal ini yang menjadi bahan pengkajian positif pada paparan internal pada jajaran internal DPRD kota palu, termasuk penelitian secara mendalam terkait landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam kajian pertimbangan yang menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.





Tinggalkan Balasan