Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sabtu (25/10) menggelar rapat paripurna di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Palu, yang di hadiri seluruh anggota dewan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu.
Rapat paripurna tersebut, untuk mendengarkan penjelasan walikota tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan peningkatan kualitas keluarga, Kota Layak Anak, pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta pandangan Fraksi-fraksi, juga jawaban walikota terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas tiga Raperda tersebut.
Membuka rapat, Rico mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) di bentuk untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan DPRD sebelum melangkah dalam mekanisme pembicaraan di tingkat 1, sebagai tahapan untuk pembentukan produk hukum daerah.
“Langkah awal mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diberikan untuk membentuk Undang-undang sebagai produk hukum daerah tertinggi, mempunyai peran penting dalam upaya pembangunan di daerah dan sebagai perintah dari ketentuan UU yang lebih tinggi,” ujarnya.
Rico berharap Badan Pembentukan Dareh (Bapemperda) sebagai pelengkapan dewan lebih memfokuskan pada teknis penulisan produk hukum daerah yang bersifat pada pengaturan tiga Raperda tersebut.
“Hal ini yang menjadi bahan pengkajian positif pada paparan internal pada jajaran internal DPRD kota palu, termasuk penelitian secara mendalam terkait landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam kajian pertimbangan yang menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.





Tinggalkan Balasan