Palu, Sultengekspres – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat Pusat Palu secara resmi melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Gus Fuad Plered terhadap ulama besar dan pendiri Alkhairaat, Guru Tua SIS Al Jufri, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng). Laporan ini diajukan sebagai respons terhadap pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Gus Fuad melalui media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar di lantai dua Gedung PB Alkhairaat Pusat Palu, Jalan SIS Al Jufri, Kamis (27/3/2025), Tim Hukum PB Alkhairaat, Asghar Basir Khan, menegaskan kecaman terhadap tindakan Gus Fuad Plered. Hadir dalam konferensi tersebut perwakilan Pemkot Palu, Rahmad, Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, yang juga Ketua Pokja Pengusulan HS Idrus Bin Salim Aljufri sebagai Pahlawan Nasional, Sekjen PB Alkhairaat Palu, Jamaludin Mariadjang, serta Tim Klarifikasi Prof Saggaf Petalongi.

Menurut Asghar Basir Khan, penghinaan yang dilakukan oleh Gus Fuad Plered berawal dari pernyataan yang ia sebarkan melalui media sosial, seperti Facebook dan YouTube. Pernyataan tersebut muncul setelah adanya aspirasi dari warga Abnaul Khairaat di lima provinsi di Indonesia Timur. Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Utara—yang mengusulkan Guru Tua SIS Al Jufri untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Tidak hanya di Kota Palu, laporan terhadap dugaan penghinaan ini juga telah diajukan secara serentak di berbagai kepolisian daerah oleh masyarakat di lima provinsi tersebut. PB Alkhairaat menegaskan bahwa usulan gelar kepahlawanan untuk SIS Al Jufri berasal dari masyarakat dan diinisiasi oleh pemerintah. Fakta historis dan perjuangan Guru Tua telah diakui serta dilegitimasi sesuai metodologi penetapan calon pahlawan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).