Poso, sultengekspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso menuai protes dari para pedagang setelah menaikkan harga sewa lapak secara sepihak tanpa payung hukum yang jelas.
Kenaikan tarif retribusi lapak yang awalnya Rp 4.752.000 per bulan melonjak drastis menjadi Rp 35 juta, membuat para pedagang UMKM merasa tertekan dan dirugikan.
Lapak-lapak milik Pemkab Poso yang terletak di sepanjang Jalan Pulau Sumatera, sebelumnya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dengan tarif retribusi yang terjangkau. Namun, kenaikan tiba-tiba hingga Rp 35 juta ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 yang meminta pedagang segera membayar atau mengosongkan lapak.
Hi Ismail Usman, salah seorang pedagang yang telah lama menyewa lapak, mengungkapkan ketidaksanggupannya membayar retribusi setinggi itu.
“Kenaikan retribusi yang tiba-tiba dan tidak masuk akal ini sangat memberatkan kami,” ujarnya saat ditemui media, Kamis (30/1/2025).
Muhammad Yusuf, mantan anggota DPRD Poso dan tokoh masyarakat, turut menyoroti kebijakan ini. Ia menilai langkah Pemkab Poso sebagai tindakan yang zholim (aniaya) dan intimidatif terhadap masyarakat kecil.
“Pemerintah Daerah tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menaikkan retribusi sebesar itu. Menurut Perda, tarif seharusnya hanya Rp 15 juta,” tegas Yusuf.
Yusuf menambahkan, kenaikan sepihak ini tidak hanya memberatkan pedagang tetapi juga berpotensi mematikan usaha kecil. Ia mendesak Pemkab Poso untuk meninjau ulang kebijakan ini dan mengembalikan tarif retribusi sesuai aturan yang berlaku. “Pemerintah harus mendudukkan persoalan ini pada dasar hukum yang jelas dan adil,” imbuhnya.
Kebijakan ini dinilai kontraproduktif bagi perkembangan UMKM di Poso, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Tanpa payung hukum yang jelas, kenaikan retribusi justru berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Tinggalkan Balasan