Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menyetujui nota Kesepakatan Kebijakan Umum (KUA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Prioritas, Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, melalui penandatangan dokumen arah kebijakan anggaran daerah pada rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Sabtu (15/08/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. Djanggola, dan dihadiri Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin.

Penandatanganan nota KUA PPAS tersebut , dilakukan oleh Wakil Walikota Palu dan ketua DPRD.

Menurut Rico A. Djanggola, penyusunan KUA-PPAS 2027 telah melalui pengkajian Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama 14 hari, untuk menjaga kepatuhan aturan dan memenuhi standar kelayakan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI dan opini BPK RI.

“Angka-angka dalam dokumen KUA yang menjadi dasar penyusunan PPAS TA 2027 termuat hanya sebagai pagu indikatif dengan berpatokan pada RPJMD 2025–2029. Banggar sepakat dengan Pemkot Palu untuk melakukan rasionalisasi belanja pada beberapa perangkat daerah demi menjaga kondisi keuangan yang sehat, akuntabel, dan efisien,” ujar Rico.

Sementara itu, pada rapat paripurna tersebut, postur indikatif KUA-PPAS TA 2027 disepakati berimbang di angka Rp1.959.685.795.374,17. Karena proyeksi pendapatan daerah ditopang oleh Pendapatan Transfer sebesar Rp1.198.723.053.298,70, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp758.962.742.075,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp2.000.000.000,00.
Sedangkan alokasi belanja daerah dipatok sebesar Rp1.959.685.795.374,17 dengan pembiayaan daerah sebesar nol rupiah.

Dokumen tersebut resmi menjadi pijakan utama bagi tiap perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2027.