Palu, Sultengekspres.com – Terkait dengan langkah Perintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang mencanangkan agar permasalahan konflik agraria di Kota Palu tuntas, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, agar sejalan dengan langkah Pemprov tersebut.

Anggota Fraksi PKB H. Nanang, saat rapat pembahasan pengajuan dokumen rancangan awal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029 belum lama ini, di ruang sidang utama gedung kantor DPRD Kota Palu, mendesak Pemkot agar mengikuti langkah yang disarankannya tersebut.

Dimana saat rapat, H. Nanang menyoroti persoalan ribuan hektare lahan di Kota Palu, yang berada di Kecamatan Mantikulore. Pasalnya lahan-lahan tersebut dikuasai oleh para pengusaha melalui Hak Guna Bangunan (HGB) dan HK Gun Usaha (HGB) namun tidak dimanfaatkan secara aktif.

“Kita ketahui bersama bahwa tanah-tanah di Kota Palu, khususnya di wilayah Kecamatan Mantikulore, tersandera oleh HGB dan HGU yang tidak aktif,” tegas Nanang.

H. Nanang menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 35/Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGB diberikan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Namun dalam praktiknya tegas Nanang, masih banyak lahan yang dikuasai o ngusaha dengan status HGB di Kota Palu yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, bahkan kerap memicu konflik di lapangan, terutama kepada masyarakat.

Nanang kembali mengadakan, Pemkot Palu harus mendukung program Gubernur Sulteng yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Konflik Agraria guna menyelesaikan persoalan-persoalan tanah atau lahan HGB/ HGU di daerah ini.

“Ada yang diperpanjang tanpa memenuhi syarat. Maka dari itu Pemkot Palu harus linear dengan Pemprov Sulteng, untuk menangani masalah konflik agraria yang ada di Kota Palu,” tandasnya.