Palu, sultengekspres.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mencetak prestasi besar dengan menggagalkan peredaran 4,4 kilogram sabu di Kota Palu.
Penangkapan ini berhasil melibatkan dua tersangka, MF (20) dan MZ (47), sementara seorang pelaku lain, LN (25), masih dalam pengejaran.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Garuda.
Tim Ditresnarkoba langsung bergerak cepat, menangkap tersangka MF di Kelurahan Watusampu pada 7 April 2025. Saat itu, ditemukan dua paket sabu yang sempat dibuang oleh tersangka.
Keterangan MF mengarahkan tim ke MZ, yang diamankan di Jalan Garuda pada hari yang sama. Dari hasil pengembangan, polisi menyita 11 paket sabu dari rumah LN di Jalan Hayam Wuruk.
Investigasi berlanjut hingga ditemukan 4 kilogram sabu tambahan yang tersembunyi di dapur rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman pada dini hari 8 April.
“Kami berhasil mengamankan sabu dengan total 4.412,271 gram. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka kami telah menyelamatkan 22.061 jiwa dari ancaman narkoba,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Tersangka mengaku sabu ini berasal dari Malaysia dan diedarkan melalui Donggala.
Modus operandi yang digunakan adalah menjemput, menyimpan, dan mendistribusikan barang terlarang tersebut.
Kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kabid Humas menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas narkotika.
“Kerja sama ini krusial untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan