“Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar l, dan atau pasal 112 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009, di pidana dengan pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujarnya.
Selain pasal-pasal tersebut, Kapolda menambahkan, para tersangka juga dijerat dengan pasal 132 ayat 1, UU narkotika nomor 35 tahun 2009, dimana setiap orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I dalan bentuk bukan tanaman, dapat dipidana dengan pidana yang sama sebagian yang dimaksud dengan pasal dalam tindak pidana tersebut.
“Jadi mereka-mereka ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis,” ungkapnya.
Kapolda mengatakan, keberhasilan Ditresnarkoba Sulteng dalam melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba diwilayah Sulteng, telah menyelamatkan masyarakat Sulteng yang sejumlah 300 ribu lebih jiwa.
Kata dia, upaya Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulteng, harus mendapat dukungan dari semua kalangan.
“Untuk itu kita harus bekerjasama dengan semua pihak, sehingga bersih dan bebas dari narkoba. Ingatlah bahwa narkoba adalah musuh kita bersama,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan