Palu, Sultengekspres.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, melalui Direktorat Reserse Narkotika, berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas negara dengan berat 60 kg lebih.

Dalam pengungkapan narkoba jenis sabu tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengamankan lima tersangka yakni, AF, MF, M, SR dan I. Kelima tersangka di jerat dengan pasal berlapis.

Kapolda Sulteng Irjenpol, Dr. Endi Sutendi mengatakan, kalima tersangka di tangkap Ditresnarkoba di wilayah Kabupaten Donggala pada Kamis 13 November 2025, sekitar pukul 14.00 Wita

“Ditresnarkoba mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 60 bungkus, atau kalau di timbang hampir 60 kg,” ungkap Kapolda Sulteng kepada sejumlah wartawan pada konferensi pers, Selasa (18/11) di Mapolda Sulteng.

Kapolda menjelaskan, peran tersangka AF dalam pengedaran tersebut yakni, menjemput narkoba jenis sabu dari Tawao, negara Malaysia, untuk di bawa masuk ke Indonesia, yang tujuannya di wilayah Kabupaten Donggala, Sulteng.

“Sabu yang di bawa kemudian diterima oleh MF, dan dari MF didapat lokasi tersangka AF dan tiga tersangka lainya, atas perbuatan tersebut, para pelaku di jerat dengan pasal berlapis.

Kapolda mengatakan, para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paing singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar l, dan atau pasal 112 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009, di pidana dengan pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujarnya.

Selain pasal-pasal tersebut, Kapolda menambahkan, para tersangka juga dijerat dengan pasal 132 ayat 1, UU narkotika nomor 35 tahun 2009, dimana setiap orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I dalan bentuk bukan tanaman, dapat dipidana dengan pidana yang sama sebagian yang dimaksud dengan pasal dalam tindak pidana tersebut.

“Jadi mereka-mereka ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis,” ungkapnya.

Kapolda mengatakan, keberhasilan Ditresnarkoba Sulteng dalam melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba diwilayah Sulteng, telah menyelamatkan masyarakat Sulteng yang sejumlah 300 ribu lebih jiwa.

Kata dia, upaya Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulteng, harus mendapat dukungan dari semua kalangan.

“Untuk itu kita harus bekerjasama dengan semua pihak, sehingga bersih dan bebas dari narkoba. Ingatlah bahwa narkoba adalah musuh kita bersama,” pungkasnya.