Palu, Sultengekspres.com – Tujuh anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Moh. Mugni pada 13 November 2023 akhirnya diputuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ketujuh anggota tersebut diketahui berinisial ARH, H, RM, YPA, E, AN, dan AR. Keputusan ini disampaikan dalam sidang kode etik yang digelar oleh Polda Sulawesi Tengah,Rabu 18/02/2025.

Namun Putusan PTDH tersebut masih dalam Upaya pikir-pikir,apakah masih melakukan upaya hukum lain atau menerima.

Yusran, orang tua almarhum Mugni, menyatakan rasa sedihnya atas keputusan PTDH tersebut, meskipun ia mengakui bahwa para anggota polisi harus menerima konsekuensi atas perbuatan mereka. Namun, Yusran dan istrinya masih merasa kecewa dengan proses pengungkapan kasus kematian anak mereka.

Mereka menilai masih ada dugaan pelaku lain yang turut terlibat namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Salah satu dugaan pelaku penyiksaan, berinisial DT, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pelaku lain berinisial R hanya dijadikan sebagai saksi dalam sidang kode etik,” ujar Yusran, Selasa (18/2).