Kasus ini juga melibatkan dua anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya saat ini sedang menjalani penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu. “Kami menunggu hasil litmas untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Djoko.

Tim penyidik juga berencana memeriksa 37 unit handphone milik pelaku di laboratorium forensik digital (labfor) untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan jaringan pelaku.

Pelaku diketahui menyewa ruko yang berkedok usaha travel transportasi antar kabupaten dan provinsi sebagai markas operasi. Mereka secara sistematis menargetkan korban dari Malaysia.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi online yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.