Palu, sultengekspres.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus penipuan online trading investasi yang melibatkan 21 pelaku.

Operasi ini digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditressiber) Polda Sulteng pada 17 Januari 2025. Selama beroperasi, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia atau setara Rp 4,9 miliar.

Menurut Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, penyidikan masih terus berlangsung. “Berdasarkan pemeriksaan, belum ditemukan korban dari warga negara Indonesia. Pelaku mengincar korban berkewarganegaraan Malaysia,” jelas Djoko di Palu, Jumat (31/1/2025).

Selain itu, terungkap adanya pelaku lain berinisial R, warga Sulawesi Selatan, yang masih dalam pencarian (DPO). R diduga berperan memfasilitasi aksi penipuan dengan menyiapkan tempat dan perangkat handphone.

Dari pemeriksaan handphone pelaku, ditemukan petunjuk adanya 9 korban yang menggunakan rekening bank luar negeri.

Kasus ini juga melibatkan dua anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya saat ini sedang menjalani penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu. “Kami menunggu hasil litmas untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Djoko.

Tim penyidik juga berencana memeriksa 37 unit handphone milik pelaku di laboratorium forensik digital (labfor) untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan jaringan pelaku.

Pelaku diketahui menyewa ruko yang berkedok usaha travel transportasi antar kabupaten dan provinsi sebagai markas operasi. Mereka secara sistematis menargetkan korban dari Malaysia.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi online yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.