Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Palu Barat segera melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang ada. Upaya paksa berupa penyitaan barang bukti dan penangkapan terhadap enam pelaku penggelapan serta dua pelaku pertolongan jahat atau penadah dilakukan di Kelurahan Tondo, halaman Gudang Bulog, serta di beberapa lokasi lainnya.

“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku mengakui telah melakukan penggelapan dengan cara mengurangi beras dari 10 kg menjadi 9 kg per karung menggunakan pipa runcing. Beras yang mereka ambil kemudian dijual kepada pelaku AL dan SI,” jelas AKP Rustang.

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku berupa tiga buah pipa paralon dan 58 karung beras CPP. Saat ini, para pelaku penggelapan beras bansos telah berada di Polsek Palu Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.