Menanggapi temuan ini, JAPRI telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abd. Sofian, dengan tembusan ke Presiden RI, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), serta Jaksa Agung.
“Kami berharap Kejati Sulteng bertindak profesional dalam menangani laporan ini. Namun, jika ada oknum jaksa yang mencoba bermain-main dalam kasus ini, JAPRI tidak akan segan melaporkannya langsung kepada Presiden melalui jalur khusus yang kami miliki,” tegas Abdul Kadir.
Abdul Kadir juga mengingatkan pentingnya mendukung semangat anti-korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa, termasuk ekonomi, sosial, dan lingkungan. Jika kasus ini terbukti, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Presiden Dorong Masyarakat Aktif Melaporkan Dugaan Korupsi
Abdul Kadir mengutip pernyataan Presiden Prabowo, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap tindak kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkoba, dan terorisme. Presiden juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan masing-masing melalui saluran khusus yang telah disediakan.
Dengan pengawalan ketat dari JAPRI dan perhatian publik yang besar, masyarakat kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan manfaat RTH dapat segera dirasakan oleh warga Sigi
Tinggalkan Balasan