Selasa, 14 Jan 2025
xPasang iklan readnews
Iklan Top SE

Proyek Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Sigi Tersandung Dugaan Penyimpangan, JAPRI Serukan Penyelidikan

waktu baca 3 menit
Kamis, 21 Nov 2024 13:11 0 44 Redaksi Sulteng Ekspres

Sigi, Sultengekspres.com – Harapan masyarakat Kabupaten Sigi terhadap pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat menjadi kebanggaan daerah justru berbalik menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pro Rakyat Indonesia (JAPRI) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang melibatkan sejumlah kejanggalan serius.

Dalam investigasinya, JAPRI menemukan bahwa realisasi pengerjaan RTH Desa Binangga baru mencapai 65-70%, sedangkan RTH Desa Lolu hanya sekitar 50-60%. Padahal, kedua proyek ini dijadwalkan selesai pada Desember 2023. Keterlambatan yang cukup signifikan ini memunculkan tanda tanya besar, terutama mengingat tender tahap kedua telah dilaksanakan meski tahap pertama belum tuntas. Bahkan untuk RTH Taiganja sekarang memasuki tahap tiga namun sampai saat ini pekerjaannya juga belum rampung.

Lebih lanjut, JAPRI juga menyoroti proyek RTH Taiganja, yang kini sudah memasuki tahap ketiga. Dugaan muncul bahwa tahapan berikutnya dilakukan hanya untuk menutupi kekurangan pada pengerjaan sebelumnya yang belum rampung.

“Apakah ini hanya strategi untuk mengaburkan pekerjaan yang tidak selesai, atau ada motif lain?” ujar Abdul Kadir, anggota presidium JAPRI.

Selain itu, JAPRI mengindikasikan adanya pencairan dana hingga 100% kepada penyedia jasa konstruksi meskipun pengerjaan masih jauh dari selesai. Penyedia jasa juga diduga memiliki hubungan dekat dengan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, menimbulkan kecurigaan adanya konflik kepentingan.

Tak hanya itu, nilai kontrak tahap pertama dan kedua yang nyaris serupa meskipun progres pengerjaan masih tersendat semakin mempertegas dugaan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. JAPRI menilai celah ini menunjukkan adanya potensi pengaturan proyek sejak awal.

JAPRI Dorong Kejati Sulteng Bertindak Tegas

Menanggapi temuan ini, JAPRI telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abd. Sofian, dengan tembusan ke Presiden RI, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), serta Jaksa Agung.

“Kami berharap Kejati Sulteng bertindak profesional dalam menangani laporan ini. Namun, jika ada oknum jaksa yang mencoba bermain-main dalam kasus ini, JAPRI tidak akan segan melaporkannya langsung kepada Presiden melalui jalur khusus yang kami miliki,” tegas Abdul Kadir.

Abdul Kadir juga mengingatkan pentingnya mendukung semangat anti-korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa, termasuk ekonomi, sosial, dan lingkungan. Jika kasus ini terbukti, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Presiden Dorong Masyarakat Aktif Melaporkan Dugaan Korupsi

Abdul Kadir mengutip pernyataan Presiden Prabowo, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap tindak kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkoba, dan terorisme. Presiden juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan masing-masing melalui saluran khusus yang telah disediakan.

Dengan pengawalan ketat dari JAPRI dan perhatian publik yang besar, masyarakat kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan manfaat RTH dapat segera dirasakan oleh warga Sigi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    xPasang iklan readnews