Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak, mengingat masih rendahnya kesadaran pemilik kendaraan bermotor di wilayah tersebut dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah I Palu, Yudhiansyah L, S.Sos., M.A.P, memaparkan bahwa jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di Samsat Palu mencapai sekitar 470 ribu unit, namun hanya sekitar 120 ribu unit yang telah membayar pajak.

Hingga saat ini, penerimaan pajak dan opsen yang berhasil dihimpun mencapai sekitar 126 miliar rupiah dari target 140 miliar rupiah.
Ia menegaskan pentingnya operasi penertiban sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Dari target 140 milyar tahun ini penerimaan pajak plus opsen yang sudah dihimpun Samsat Palu sekitar 126 milyar. Olehnya kami gencar lakukan operasional guna merangsang kepatuhan pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraannya,” ujarnya pada Rabu (10/12).

Yudhiansyah menjelaskan bahwa razia pada bulan Desember 2025 telah dilakukan sebanyak empat kali.
“Ini kegiatan yang terakhir di penghujung tahun. Bulan ini sudah empat kali kami lakukan kegiatan serupa,” katanya.
Pelaksanaan razia melibatkan komposisi personel lintas instansi, yaitu 25 personel dari UPT Pendapatan Wilayah I Palu, 15 petugas Badan Pendapatan Daerah, 3 petugas Dinas Perhubungan, serta 7 personel dari Satuan Lalu Lintas Polresta Palu.

Terkait program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Gubernur Sulawesi Tengah, Yudhiansyah menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya mewajibkan pembayaran pokok pajak berjalan, sementara pokok dan denda tahun sebelumnya dihapuskan.
Ia menambahkan bahwa program tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk memperoleh keringanan tersebut.

“Saya berharap program pak Gubernur Sulteng benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Sebab ini adalah kali terakhir program ini bergulir. Dan tahun depan kemungkinan sudah tak ada lagi program yang seperti ini,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan